timer

Ads

Dipolisikan Perusahaan, Koalisi Sipil Karawang Suarakan Perlindungan Anti-SLAPP untuk Ade Sofian

Dipolisikan Perusahaan, Koalisi Sipil Karawang Suarakan Perlindungan Anti-SLAPP untuk Ade Sofian

Karawang - Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengecam keras dugaan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan Ade Sofian yang saat ini tengah ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Pelaporan yang dilakukan oleh PT Mandiri Pratama Inti Logam tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap partisipasi publik yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Koalisi ini merupakan gabungan dari Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Kabupaten Karawang, KAWALI DPD Karawang, Jaringan Masyarakat Pantai dan Pesisir Karawang (JAMPASIR), Komnas PPLH Jabar, dan Rimbun Raya Indonesia.

"Perjuangan Ade Sofian adalah hak konstitusional warga negara. Kriminalisasi aktivis yang membela ruang hidup masyarakat merupakan pelanggaran serius terhadap HAM dan pelestarian lingkungan," tegas koalisi dalam pernyataan sikap bersamanya. Jumat (21/8/26).

4 Tuntutan Utama Koalisi Masyarakat Sipil:

  1. Hentikan Kriminalisasi Ade Sofian: Mendesak Kapolda Jawa Barat untuk menghentikan seluruh proses hukum dan membatalkan penetapan status hukum terhadap Ade Sofian.
  2. Terapkan Prinsip Anti-SLAPP: Mendorong penegak hukum mematuhi Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang menjamin pejuang lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
  3. Audit PT Mandiri Pratama Inti Logam: Mendesak Dinas Lingkungan Hidup melakukan evaluasi menyeluruh serta audit operasional terhadap aktivitas industri perusahaan pelapor.
  4. Stop Pembungkaman Partisipasi Publik: Mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk bersama-sama melindungi pejuang lingkungan dari berbagai intimidasi hukum (Strategic Lawsuit Against Public Participation).

(Red)

Tag

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.